Pernyataan Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

 Jakarta - Irjen Ferdy Sambo sudah diputuskan sebagai terdakwa atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.   Slot Online Terpercaya



"Timsus sudah memutuskan saudara FS sebagai terdakwa," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pertemuan jurnalis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022. Selanjutnya Listyo menjelaskan, dalam mengutarakan kasus kematian Brigadir J, faksinya sudah mengecek 31 personil Polri supaya makin jelas kasus ini.

Trik Mesin Slot Teratas Yang Benar-Benar Berfungsi

"Tempo hari ada 25 personil yang kita check, dan sekarang ini semakin bertambah jadi 31 personil," katanya.


Tidak cuma hanya itu, Listyo mengutarakan, keseluruhan ada 11 personil Polri yang diperhitungkan turut serta dalam kasus kematian Brigadir J ditaruh khusus.


"Kita sudah lakukan peletakan khusus ke 4 personil beberapa lalu, dan sekarang ini semakin bertambah jadi 11 personil Polri," ungkapkan ia.


Disamping itu tersingkap juga, Irjen Ferdy Sambo yang minta Bharada E untuk lakukan penembakan pada Brigadir J. Namun, menurutnya, untuk pola faksinya masih lakukan pengkajian.


"Berkaitan dengan pola sekarang ini sedang dilaksanakan pengkajian pada saksi-saksi dan pada Ibu Putri," kata Listyo.


Listyo memperjelas, tidak ada kejadian tembak tembak di antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di tempat tinggal (rumah dinas) Irjen Ferdy Sambo.


Berikut deretan pengakuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai terdakwa atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat digabungkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo umumkan penentuan Irjen Ferdy Sambo sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.


"Timsus sudah memutuskan saudara FS sebagai terdakwa," kata Listyo, dalam pertemuan jurnalis, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.


Pertemuan jurnalis ini didatangi beberapa pejabat Polri, diantaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.


Ada penentuan Ferdy Sambo sebagai terdakwa, sekarang, ada 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Keempatnya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengemudi Putri Candrawathi, Brigadir RR yang disebut pengawal istri Ferdy Sambo, seorang berinisial KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Variations will certainly remain to arise as the coronavirus spreads out

Relevance of Advertising and marketing in Organisation

Records coming from Southern Africa, where it arised as well as is actually